Senin, 30 Januari 2012

Menyimak obrolan Gates vs Jobs

Bill Gates dan Steve Jobs memang dikenal sebagai dua individu yang menjadi ikon industri teknologi. Walaupun dikenal sebagai rival di industri komputer, yang ditandai persaingan Mac dengan Windows, tapi Bill Gates juga dikenal bersahabat dengan Steve Jobs.

Dalam buku biografi "Steve Jobs" yang ditulis Walter Issacson, Bill Gates disebut mengunjungi rumah Steve Jobs. Keduanya pun kemudian terlibat pembicaraan yang dalam mengenai kehidupan, pekerjaan, dan keluarga, beberapa minggu sebelum Jobs meninggal.

Tapi apa yang sebenarnya mereka bicarakan?

Dalam sebuah wawancara kepada ABC News dan Yahoo News, Gates pun mengungkapkan pembicaraan dua jenius dari Silicon Valley ini.

Menurut Gates, mereka berdua sangat senang mengobrol, dengan Jobs terkadang melemparkan topik yang sangat menstimulasi hingga obrolan menjadi panjang.

"(Saat itu) kami bicara tentang keluarga kami, dan betapa beruntungnya kami, dalam arti bersama perempuan yang kami nikahi. Itu merupakan pembicaraan santai yang sangat hebat," kenang Bill Gates.

Gates pun mengakui kematian Jobs sangat berdampak kepadanya. "Sangat aneh memiliki seseorang yang sangat berpengaruh dan membuat perubahan besar, dan telah.. sangat terasa kehadirannya, dan kemudian mendapatkannya telah tiada," tutur mantan orang terkaya di dunia ini.

"Ini pasti akan membuat Anda berpikir, 'Wow, kita memang semakin tua.'," ucap Gates. "Ini membuat saya ingat untuk terus melakukan hal penting, karena kita memiliki waktu yang terbatas."

Hubungan Gates dan Steve Jobs memang naik-turun. Dalam biografi "Steve Jobs", keduanya bahkan pernah bertengkar hebat saat Jobs menuduh Gates meniru Apple saat membuat Windows.

Saat itu, Bill Gates pun menjawab tuduhan Steve Jobs dengan santai.

"Begini, Steve. Saya pikir ini seperti kita punya tetangga kaya yang bernama Xerox. Saya berusaha menyusup masuk ke dalam rumahnya untuk mencuri TV, tapi saat saya ada di dalam saya baru tahu kalau kamu sudah mencuri TV itu," ujar Bill Gates kepada Steve Jobs.

Minggu, 29 Januari 2012

Kebahagiaan vs kesedihan

Kabahagiaan adalah karunia yg menyenangkan (tentu), sedangkan kesediahan adalah rem agar tidak kebablasan dan kafarat dari kesalahan. kesimpulannya; kedua-duanya adalah hal kebaikan dari Tuhan buat kita. Dan semestinya kita harus memiliki cukup kesabaran dan kesadaran untuk itu.

Kamis, 05 Januari 2012

Beda FIDIC kontrak dengan Kontrak Konstruksi di Indonesia saat ini.

Saya coba sharing :

1. setau saya di indonesia belum ada standarisasi untuk jenis kontrak yang dipakai dalam suatu proyek, hanya biasanya untuk proyek-proyek pemerintah, digunakan standar kontrak yang mengacu ke peraturan dari instasi terkait, misalnya Departemen PU, Departemen penindustrian dan lain-lain. Proyek di sektor swasta pun bebas memakai jenis kontrak sesuai kebutuhan dan nature dari industrinya. Ada berbagai macam jenis kontrak proyek yang sering di pakai antara lain FIDIC, JTC (joint tribunal contract) dll. hanya saja saat ini klausul2 yang terdapat dalam kontrak FIDIC dianggap lebih fair dan menguntungkan bagi kedua belah pihak (Owner dengan kontraktor). FIDIC yang yang digunakan oleh pihak swasta dewasa ini banyak yang sudah di modifikasi, artinya klausulnya banyak yang di tambahkan dan di kurangi, tergantung kebutuhan dari usernya, tapi itu sah-sah saja selama itu disepakati kedua belah pihak. FIDIC ada 3 jenis kalau tidak salah untuk Construction, Plant/design & Build dan EPC/Turnkey. Untuk literaturnyanya pada prinsipnya sama yaitu berisikan hak dan kewajiban dari keduabelah pihak. perubahan biasanya terjadi berupa penyesuaian dari regulasi dari pemerintah atau kawasan proyek itu dilaksanakan.

2. Saat ini FIDIC bukan hal yang asing lagi di dunia konsultan maupun kontraktor baik di construction industry maupun di oil & gas industry. Hanya saja kembali ke selera dan nature dari user dan industrinya apakah di mau memakai Full FIDIC atai JTC atau juga jenis kontrak lainnya.

Garis besar bedanya : hak-hak kontraktor untuk klaim di FIDIC yang sifatnya menambah biaya tidak diakomodir di kontrak
FIDIC cukup familiar untuk kontraktor,tapi tidak untuk pemilik proyek (ini yang jadi masalah buat kontraktor) .

Kontrak Proyek FIDIC Akan Jadi Acuan Nasional

Federation Internationale des Ingenieur Consells (FIDIC) berdiri 1913 dan telah beranggotakan 83 negara. Badan ini telah menerbitkan berbagai persyaratan umum kontrak diantaranya FIDIC Conditions of Contract for Construlction (FCCC), Multilateral Development Bank Harmonised Editon yang diadobsi Indonesia khususnya untuk proyek-proyek yang didanai bantuan asing Word Bank, ADB dan JICA. "Di dalam negeri aturan kontrak FIDIC banyak diterapkan oleh proyek swasta dan proyek bantuan asing," ungkap Kepala Badan Pembina Konstruksi, Bambang Guritno, Selasa (30/11), di Jakarta.
Menurut Bambang Guritno, syarat kontrak dari FIDIC tengah disosialisasikan dengan tujuan hasil produk dalam bidang jasa konstruksi menjadi lebih baik. Sejalan dengan itu, maka para pelaku jasa kontruksi (penyedia jasa dan pengguna jasa) dituntut memahami aturan di dalamnya. Secara bertahap namun pasti kita mulai mengacu pada aturan yang dibuat FIDIC untuk penerapan proyek pemerintah mendatang, tambahnya.

Ditegaskan, khusus bagi tender di lingkungan pemerintah Permen PU NO. 43 masih menjadi acuan utama kecuali proyek berskala besar seperti Proyek Migas, Pertamina dll. Penggunaan FCCC sudah sesuai amanat UU No.18/1999 tentang Jasa Konstruksi terkait dengan prinsip kesetaraan antara pengguna jasa dan penyedia jasa. Nilai plus dari penerapan FCCC pelaku jasa konstruksi (Kontraktor) lebih mudah dalam mengakses pangsa pasar.

"Bila terjadi kekeliruan dalam pengerjaan suatu proyek maka pihak yang melakukan kesalahan dikenakan sanksi. Selama ini posisi kontraktor pada pihak yang dirugikan. Namun aturan FIDIC beda. Sanksi akan diberikan kepada siapa saja," ungkap Bambang Guritno.

Menurut Kepala BP Konstruksi, kendala dalam penggunaan Conditions of Contract type ini adalah pemahaman bahasa Inggris. Ke depan akan diterbitkan Edisi Bahasa Indonesia dari dua FIDIC Conditions of Contract yakni buku hijau dan buku perak. Menjawab pertanyaan seputar sulitnya kontraktor lokal go internasional Bambang menjawab bahwa masalah itu erat berkait dengan motivasi pelaku jsala konstruksi.

Tidak sedikit dari mereka (kontraktor/konsultan) yang lebih memilih mengerjakan proyek di dalam negeri ketimbang bersusah payah harus bekerja di Luar Negera. Terkait dengan kendala yang dihadapi pelaku jasa konstruksi (modal) jika akan go ke Luar Negeri, Bambang menilai semua pihak yang terlibat harus bersama-sama memecahkan permasalahan yang terjadi.

Bambang menegaskan, secara kemampuan tenaga ahli lokal tidak kalah dengan asing. Masalahnya, kurangnya dukungan permodalan ditambah lagi minimnya tenaga terampil dan motivasi serta ketangguhan rendah menjadikan kita kalah bersaing dengan China, Jepang dan Korea.

Sementara itu, Staf Khusus Kementerian PU, Sarwono Hardjomuljadi menjelaskan, kontrak konstruksi memiliki keunikan tersendiri, mengingat banyak faktor yang mempengaruhinya sehingga berbeda dengan kontrak-kontrak proyek lain. Perbedaan ini biasanya menyangkut lamanya masa pelaksanaan proyek, kompleksitasnya, ukuran dan harga yang disepakati serta lingkup pekerjaan dapat berubah.

FCCC memuat klausul tentang hak pengguna jasa untuk mengubah (right to vary), hak ganti rugi bila terjadi keterlambatan penyelesaian. Sebaliknya, penyedia jasa juga punya hak untuk mendapatkan pembayaran, dan pengajuan klaim pembayaran sesuai pekerjaan dilapangan.

Di Indonesia anggota tunggal FIDIC dipegang oleh Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO). FCCC sangat direkomendasikan untuk persyaratan umum kontrak. Sejalan dengan itu pemahaman lebih mendalam tentang persyaratan umum kontrak mutlak diperlukan guna penangan proyek secaa profesional berdasarkan international best practice.

Tri Djoko Waluyo, Sekretaris Badan BP Konstruksi Kementerian PU menjelaskan, kepemilikan saham asing dalam proyek di Indonesia maksimal 55% kecuali dalam kondisi policy spice maka 67% diperblolehkan. Sebenarnya ada persyaratan yang harus dipenuhi bagi pelaku jasa konstruksi asing jika ingin bekerja di Indonesia yakni dikenakan pajak U$ 3000 bagi Kontraktor dan U$ 10.000 per konsultan.

Sumber: MedanBisnis.