Kamis, 05 Januari 2012

Kontrak Proyek FIDIC Akan Jadi Acuan Nasional

Federation Internationale des Ingenieur Consells (FIDIC) berdiri 1913 dan telah beranggotakan 83 negara. Badan ini telah menerbitkan berbagai persyaratan umum kontrak diantaranya FIDIC Conditions of Contract for Construlction (FCCC), Multilateral Development Bank Harmonised Editon yang diadobsi Indonesia khususnya untuk proyek-proyek yang didanai bantuan asing Word Bank, ADB dan JICA. "Di dalam negeri aturan kontrak FIDIC banyak diterapkan oleh proyek swasta dan proyek bantuan asing," ungkap Kepala Badan Pembina Konstruksi, Bambang Guritno, Selasa (30/11), di Jakarta.
Menurut Bambang Guritno, syarat kontrak dari FIDIC tengah disosialisasikan dengan tujuan hasil produk dalam bidang jasa konstruksi menjadi lebih baik. Sejalan dengan itu, maka para pelaku jasa kontruksi (penyedia jasa dan pengguna jasa) dituntut memahami aturan di dalamnya. Secara bertahap namun pasti kita mulai mengacu pada aturan yang dibuat FIDIC untuk penerapan proyek pemerintah mendatang, tambahnya.

Ditegaskan, khusus bagi tender di lingkungan pemerintah Permen PU NO. 43 masih menjadi acuan utama kecuali proyek berskala besar seperti Proyek Migas, Pertamina dll. Penggunaan FCCC sudah sesuai amanat UU No.18/1999 tentang Jasa Konstruksi terkait dengan prinsip kesetaraan antara pengguna jasa dan penyedia jasa. Nilai plus dari penerapan FCCC pelaku jasa konstruksi (Kontraktor) lebih mudah dalam mengakses pangsa pasar.

"Bila terjadi kekeliruan dalam pengerjaan suatu proyek maka pihak yang melakukan kesalahan dikenakan sanksi. Selama ini posisi kontraktor pada pihak yang dirugikan. Namun aturan FIDIC beda. Sanksi akan diberikan kepada siapa saja," ungkap Bambang Guritno.

Menurut Kepala BP Konstruksi, kendala dalam penggunaan Conditions of Contract type ini adalah pemahaman bahasa Inggris. Ke depan akan diterbitkan Edisi Bahasa Indonesia dari dua FIDIC Conditions of Contract yakni buku hijau dan buku perak. Menjawab pertanyaan seputar sulitnya kontraktor lokal go internasional Bambang menjawab bahwa masalah itu erat berkait dengan motivasi pelaku jsala konstruksi.

Tidak sedikit dari mereka (kontraktor/konsultan) yang lebih memilih mengerjakan proyek di dalam negeri ketimbang bersusah payah harus bekerja di Luar Negera. Terkait dengan kendala yang dihadapi pelaku jasa konstruksi (modal) jika akan go ke Luar Negeri, Bambang menilai semua pihak yang terlibat harus bersama-sama memecahkan permasalahan yang terjadi.

Bambang menegaskan, secara kemampuan tenaga ahli lokal tidak kalah dengan asing. Masalahnya, kurangnya dukungan permodalan ditambah lagi minimnya tenaga terampil dan motivasi serta ketangguhan rendah menjadikan kita kalah bersaing dengan China, Jepang dan Korea.

Sementara itu, Staf Khusus Kementerian PU, Sarwono Hardjomuljadi menjelaskan, kontrak konstruksi memiliki keunikan tersendiri, mengingat banyak faktor yang mempengaruhinya sehingga berbeda dengan kontrak-kontrak proyek lain. Perbedaan ini biasanya menyangkut lamanya masa pelaksanaan proyek, kompleksitasnya, ukuran dan harga yang disepakati serta lingkup pekerjaan dapat berubah.

FCCC memuat klausul tentang hak pengguna jasa untuk mengubah (right to vary), hak ganti rugi bila terjadi keterlambatan penyelesaian. Sebaliknya, penyedia jasa juga punya hak untuk mendapatkan pembayaran, dan pengajuan klaim pembayaran sesuai pekerjaan dilapangan.

Di Indonesia anggota tunggal FIDIC dipegang oleh Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO). FCCC sangat direkomendasikan untuk persyaratan umum kontrak. Sejalan dengan itu pemahaman lebih mendalam tentang persyaratan umum kontrak mutlak diperlukan guna penangan proyek secaa profesional berdasarkan international best practice.

Tri Djoko Waluyo, Sekretaris Badan BP Konstruksi Kementerian PU menjelaskan, kepemilikan saham asing dalam proyek di Indonesia maksimal 55% kecuali dalam kondisi policy spice maka 67% diperblolehkan. Sebenarnya ada persyaratan yang harus dipenuhi bagi pelaku jasa konstruksi asing jika ingin bekerja di Indonesia yakni dikenakan pajak U$ 3000 bagi Kontraktor dan U$ 10.000 per konsultan.

Sumber: MedanBisnis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar