Kamis, 05 Januari 2012

Beda FIDIC kontrak dengan Kontrak Konstruksi di Indonesia saat ini.

Saya coba sharing :

1. setau saya di indonesia belum ada standarisasi untuk jenis kontrak yang dipakai dalam suatu proyek, hanya biasanya untuk proyek-proyek pemerintah, digunakan standar kontrak yang mengacu ke peraturan dari instasi terkait, misalnya Departemen PU, Departemen penindustrian dan lain-lain. Proyek di sektor swasta pun bebas memakai jenis kontrak sesuai kebutuhan dan nature dari industrinya. Ada berbagai macam jenis kontrak proyek yang sering di pakai antara lain FIDIC, JTC (joint tribunal contract) dll. hanya saja saat ini klausul2 yang terdapat dalam kontrak FIDIC dianggap lebih fair dan menguntungkan bagi kedua belah pihak (Owner dengan kontraktor). FIDIC yang yang digunakan oleh pihak swasta dewasa ini banyak yang sudah di modifikasi, artinya klausulnya banyak yang di tambahkan dan di kurangi, tergantung kebutuhan dari usernya, tapi itu sah-sah saja selama itu disepakati kedua belah pihak. FIDIC ada 3 jenis kalau tidak salah untuk Construction, Plant/design & Build dan EPC/Turnkey. Untuk literaturnyanya pada prinsipnya sama yaitu berisikan hak dan kewajiban dari keduabelah pihak. perubahan biasanya terjadi berupa penyesuaian dari regulasi dari pemerintah atau kawasan proyek itu dilaksanakan.

2. Saat ini FIDIC bukan hal yang asing lagi di dunia konsultan maupun kontraktor baik di construction industry maupun di oil & gas industry. Hanya saja kembali ke selera dan nature dari user dan industrinya apakah di mau memakai Full FIDIC atai JTC atau juga jenis kontrak lainnya.

Garis besar bedanya : hak-hak kontraktor untuk klaim di FIDIC yang sifatnya menambah biaya tidak diakomodir di kontrak
FIDIC cukup familiar untuk kontraktor,tapi tidak untuk pemilik proyek (ini yang jadi masalah buat kontraktor) .

2 komentar: