Rabu, 16 Maret 2011

JASA KONSTRUKSI - Kontraktor Diminta Terapkan Standar FIDIC

1 Desember 2010
JAKARTA (Suara Karya): Para pelaku usaha di bidang jasa konstruksi diharapkan mengetahui standardisasi Federation Internationale des Ingenieur Conselis (FIDIC) agar lebih leluasa masuk pangsa pasar jasa konstruksi dunia.

FIDIC merupakan standar dari persyaratan umum kontrak yang direkomendasikan penggunaannya oleh institusi internasional/si pemberi pinjaman. Persyaratan umum dari kontrak FIDIC dinilai standar yang paling adil dan berimbang antara kedudukan pelaku dan penyedia jasa konstruksi.

"Kontrak FIDIC menggunakan ketentuan standar federasi internasional konsultan engineering.

Terdapat kesetaraan antara kedudukan pelaku dan penyedia jasa konstruksi. FIDIC conditions of contract for construction merupakan persyaratan umum terkait kontrak yang paling awal diterbitkan oleh FIDIC. Ini sudah dipergunakan secara luas di dunia," kata Staf Khusus Menteri Pekerjaan Umum Sarwono Hardjomuljadi di Jakarta, Selasa (30/11).

Menurut Sarwono, FIDIC merupakan persyaratan umum kontrak yang didorong oleh institusi internasional pemberi pinjaman, seperti World Bank, Asian Development Bank, dan Japan for International Company Association (JICA). FIDIC memuat klausul tentang hak pengguna jasa untuk mengubah hak untuk mendapat ganti rugi, khususnya jika terjadi keterlambatan penyelesaian.

Sebaliknya, terdapat juga klausul tentang hak penyedia jasa untuk mendapatkan pembayaran sesuai dengan apa yang telah dikerjakan. Selain itu juga hak untuk mengajukan klaim tentang pembayaran untuk yang telah dikerjakan.

Dia menjelaskan, era globalisasi tidak dapat dihindari, sehingga standar internasional pada kontrak kerja jasa konstruksi yang dibiayai institusi internasional pemberi pinjaman harus digunakan. Ini mengingat FIDIC merupakan persyaratan kontrak yang direkomendasikan.

Maka pemahaman secara lebih mendalam tentang persyaratan kontrak ini mutlak diperlukan. Ini dilakukan agar penanganan proyek dilakukan secara profesional berdasarkan standar internasional (best practise).

Sementara itu, Kepala Badan Pembina Konstruksi Indonesia (BPKSDM) Kementerian Pekerjaan Umum Bambang Goertino mengatakan, Kementerian Pekerjaan Umum mendorong kontraktor nasional untuk menggunakan ketentuan sesuai standar FIDIC. "Kontraktor nasional memang didorong untuk secara bertahap menggunakan standar FIDIC dalam kontraknya.

Ini dilakukan agar penyedia dan pengguna jasa sama-sama mengetahui hak dan kewajibannya," katanya.

Menurut dia, FIDIC berdiri sejak 1913 dan mempunyai anggota di 83 negara dengan sistem keanggotaan tunggal di setiap negara. Federasi ini telah menerbitkan beragam persyaratan umum kontrak (general conditions of contract) sesuai dengan kebutuhan.

Di Indonesia, yang paling banyak dikenal dan dipakai adalah FIDIC Conditions of Contract for Construction. Ini telah dipergunakan secara luas di dunia sejak 1940-an.

Ketentuan FIDIC di Indonesia saat ini sudah 100 persen diadopsi untuk kontrak-kontrak yang pendanaannya bersumber dari institusi internasional seperti Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia, JICA, dan lainnya. Sementara untuk proyek swasta, hingga saat ini masih belum digunakan. "Kita inginnya memang menuju ke sana," ujarnya.

Dengan FIDIC, antara penyedia dan pengguna memiliki kepastian. Sebab, kontrak konstruksi pada masa pelaksanaan, kompleksitas dan ukurannya, serta harga yang disepakati dan lingkup pekerjaan, biasanya dapat berubah sejalan dengan pelaksanaan proyek.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar